Setiapnegara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dalam konstitusinya masing- masing telah diatur mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya melalui instrument impeachment, baik alasan maupun prosedurnya. Tetapi yang berbeda adalah jenis sebab atau alasan impeachment nya, ada yang termasuk dalam alasan pidana (korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashPasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashApa Itu Kekuasaan Eksaminatif?Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemenAyat 1 “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”Ayat 2 “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”Ayat 3 “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakniFungsi Operatif Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan Yudikatif Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negaraFungsi Rekomendatif Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashMacam-macam Pembagian Kekuasan HorizontalMengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannyaKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK.Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan yang Dimaksud dengan Kekuasaan Eksaminatif?Apa Saja Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Horizontal?Apa Itu Kekuasaan Moneter?

Kekuasaanlegislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang - undang yang dipegang oleh DPR yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang pegang oleh Presiden yang
Pengertian Kekuasaan Eksaminatif - Di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif juga dikenal tiga lagi kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif atau inspektif, dan kekuasaan moneter. Sehingga di Indonesia ada 6 kekuasaan. Ketiga kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horizonatal. Menurut UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan daerah. Setelah terjadinya perubahan UUD 1945 pembagian kekuasaan di tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran. Yang dimaksud dengan pergeseran tersebut yaitu pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi 6 kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter. Nah dalam pembahasan yang akan kami uraikan dalam artikel ini yaitu tentang pengertian kekuasaan eksaminatif, untuk yang lainnya mungkin kami akan jelaskan di lain waktu. Apa itu kekuasaan eksaminatif? Inilah jawaban tentang apa yang dimaksud kekuasaan eksaminatif itu. Pengertian Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan eksaminatif inspektif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan BPK yang bebas dan mandiri. Demikianlah yang bisa kami jelaskan mengenai definisi Kekuasaan eksaminatif, sekian dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Semoga penjelasan tentang Pengertian Kekuasaan Eksaminatif dalam blog temukan pengertian ini bermanfaat.
MATERI: SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DISUSUN OLEH : IWAN SETIAWAN, S.Pd. No. Peserta : 19026215410084 Kelas :B f KATA PENGANTAR Syukur alhamdulilah, akhirnya saya bisa menyelesaikan tugas pembuatan bahan ajar berupa Modul Pembelajaran, tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
- Lembaga di Indonesia secara horizontal terdiri atas 6 macam, salah satunya ada lembaga eksaminatif yang kerap disapa juga sebagai lembaga Inspektif. Berdasarkan ungkapan Dedi Bustami dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2019, salindia 16-17, disebut bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan kuasa yang punya hubungan dengan penyelenggaraan-pemeriksaan keuangan negara. Hal yang diperiksa terkait pengelolaan hingga tanggung jawab masalah keuangan nasional. Keterangannya diatur oleh Pasal 23 E ayat 1 Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam lembaga eksaminatif dan apa fungsi dari lembaga ini? Penanggung Jawab Lembaga Eksaminatif Menurut Pasal 23 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Badan Pemeriksaan Keuangan BPK diatur sebagai lembaga yang menjalankan tanggung jawab lembaga eksaminatif/inspektif. Berikut ini bunyi pasal 23 E ayat 1 UUD 1945, dilansir dari situs DPR RI. "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri" Upaya pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang baik. Salah satu contoh kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terjadi pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD. Hal ini diatur lewat Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah daerah mesti membuat laporan keuangan daerah. Setelah laporan tersebut dibuat, akan diperiksa oleh pihak BPK. Fungsi Lembaga Eksaminatif/Inspektif Secara garis besar, BPK mempunyai fungsi atau tugas sebagai pemerika pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, BUMN Badan Usaha Milik Negara, BUMD Badan Usaha Milik Daerah, hingga lembaga atau badan negara lainnya. Ketika menjalankan fungsinya, BPK sebagai lembaga eksaminatif bisa meminta keterangan atas berbagai penemuan hasil pemeriksaan. Selain itu, pihak ini juga memiliki kewenangan fungsi untuk menentukan siapa yang diperiksa, melakukan perencanaan kegiatan, pemeriksaan, sampai merumuskan hasil pemeriksaannya. Wewenang lain yang boleh dilakukan lembaga eksaminatif adalah meminta dokumen penting yang berisi keterangan keuangan negara. Hal ini bisa dilakukan olehnya baik kepada lembaga, badan, atau individu-individu tertentu yang memang berkaitan. Terakhir, ada juga fungsi BPK sebagai pemeriksa tempat menyimpannya uang atau barang-barang milik negara. Pemeriksaan tersebut juga berlaku di lokasi penyelenggaraan kegiatan hingga pembukuan yang melibatkan keuangan negara. Berikut ini fungsi-fungsi lembaga eksaminatif jika disajikan melalui daftar. Memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab perihal keuangan negara. Menentukan objek yang diperiksa, mulai dari tingkat pusat, bank nasional, BUMN, BUMD, yang masih punya hubungan dengan keuangan negara. Meminta dokumen penting terkait keuangan kepada individu, lembaga, atau badan, yang memang masih berhubungan dengan keuangan negara. Memeriksa tempat pelaksanaan, tempat penyimpanan, pembukuan, dan berbagai eksekusi lain yang melibatkan keuangan negara. Baca juga Pengertian Industri Keuangan Non-Bank dan Contohnya di Indonesia BPK RI Wajibkan Pemerintah Umumkan Laporan Keuangan di Media Massa Mencari Bentuk Ideal Lembaga Perlindungan Data Pribadi Amanat UU - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Dhita Koesno
LembagaNegara, Ketahui Legislatif hingga Eksaminatif. Indonesia memiliki lembaga negara utama meliputi legislatif hingga eksaminatif dalam bertugas menjalankan pemerintah yang berdaulat. Adanya lembaga negara ini bertujuan untuk membuat kedaulatan sebuah negara ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945 sistem pemerihtahan yang diterapkan di Indonesia sistem pemerintahan presidensii, tetapi tidak menerapkan trias politica murni yang dikemukakan Montesquieu dengan pemisahan kekuasaan, yang diterapkan sistem pemerintahan presidensiil dengan pembagian kekuasaan atau distribution of power. Sehingga antara lembaga-lembaga kekuasaan negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif masih ada keterkaitan. Misalnya presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif dalam membuat Undang-Undang. Selain itu presiden dalam memberi grasidan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Sistem pemerintahan di Indonesia di dalam UUD 1945 dapat diketahui dalam batang tubuh dan penjelasannya. Berikutini praktek-praktek kenegaraa i sistem pemerintahan presidensiil dengan pembagian kekuasaan, antara lain sebagai berikut Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu olehseorang wakii presiden dan para menteri negara pasal 4 dan 17. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, dalam prakteknya DPR harus bekerja sama dengan presiden pasal 5, 21 dan 22. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Iain-lain badan kehakiman pasal 24. Dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA pasal 14. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh BPK, Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangdn negara, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR pasal 23 ayat 5. Ciri-ciri trias politica dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang tertuan dalam 7 tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945, antara lain sebagai berikut I. Indonesia ialah negara yang berdasaratas hukum rechtstaat II. Sistem konstitusional III. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelis. V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR VI. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR VII. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Sistem Pemerintahan Rl pada masa Orde Baru Sistem pemerintahan orde lama praktistelah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966. Kemudian lahirlah pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh pengemban Supersemar. Orde baru adalah suatu tatanan seluruh peri kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Secara garis besar mekanisme kepimpinan lima tahunan sebagai wujud pelaksanaan sistem pemerintahan masa orde baru meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan berikut MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan-utusan daerah, utusan golongan, sebagai hasil pemilu mengadakan sidang umum sekali dalam lima tahun. Dalam sidang tersebut MPR melaksanakan tugasnya Menetapkan GBHN Memiiih presiden dan wakii presiden untuk masa lima tahun dengan tugas melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan MPR. Presiden/mandataris MPR dengan dibantu oleh wakii presiden dan menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden, melaksanakan tugasnya berdasarkan UUD 9145 dan GBHN yang akan dipertanggungjawabkan kepada MPR oleh presiden pada akhir masa jabatannya. Tugas-tugas presiden / mandataris MPR yang erat hubungannya dengan mekanisme lima tahunan seperti berikut ini. Membentuk lembaga tinggi negara DPA dan BPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Melaksanakan pemilihan umum tepat pada waktunya untuk membentuk DPR dan MPR yang baru. Mengajukan APBN setiap tahun tepat pada waktunya dalam rangka melaksanakan GBHN. d Membuat UU dengan persetujuan DPRdalarp rangkaian melaksanakan UUD1945 dan GBHN. DPR melaksanakan tugas utama mengawasi pelaksanaan tugas Presiden, baik melalui hak budgetnya, yaitu menyetujui APBN setiap tahun dan sarana-sarana pengawasan lainnya. Sistem pemerintahan RI pada masa reformasi Selama rezim orde baru berkuasa, kelembagaan -kelembagaan negara supra struktur dan organisasi sosial politik infra struktur, cenderung berjalan kurang seimbang dan proporsional. Kekuasaan / lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan Presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif tetapijuga memegang kekuasaan legeslatif dan yudikatif. Kedudukan presiden yang merangkap sebagai kepala pemerintahan, mandataris MPR dan kepala negara, benar-benarterwujud sebagai central of power” Pembahasan berikut ini akan menguraikan secara garis besar langkah-langkah reformasi ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan. Lembaga konstitutif MPR Beberapa contoh upaya reformasi di lembaga MPR yang telah maupun sedang berjalan Mayoritas anggota merupakan hasil pemilu kompetitif Jumlah anggota dikurangi dari 1000 menjadi 700 orang Pimpinan MPR harus terpisah dari pimpinan DPR MPR tidak mengesahkan dan membuat GBHN Lembaga eksekutif Presiden Usaha-usaha yang dilakukan mendemokratisasikan kembaga kepresidenan agar tidak terlalu dominan dan otoriter sebagaimana saat orde lama dan orde baru adalah sebagai berikut Mekanisme fungsi dan kewenangan presiden harus diatur dengan jelas Jabatan presiden dibatasi untuk 2 x periode pasal 7 UUD 1945 Penggunaan hak prerogatif presiden harus diminimalkan yaitu harus memperhatikan pertimbangan MA dalam memberi grasi dan rehabilitasi, dan memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberi amnesti dan abolisi. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia Menurut UUD 1945, Masa Orde Baru Dan Era Reformasi. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Sistem Pemerintahan UUD 1945 Dan Kelebihan Kelemahan Sistem Parlementer Presidensiil Sistem Pemerintahan 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 Orde Lama Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 17 Agustus 1950 -5 juli 1959 Sistem pemerintahan menurut Konstitusi RIS 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950 Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di Berbagai Negara Sarana Sosialisasi Politik Dan Cara Menyalurkan Penyampaian Tuntutan Terlengkap Memahami Tentang Sistem Demokrasi Di Indonesia Lengkap

Πևтвեኻαջ χէшишизв сէբեջεբаκυПсаրጰшакла нуրուциψе
Ρቮц ዔμ ирαሹኚсужугըскω е
Аሄች цօψ οԸло бխтюкрንнο
Էхрунтև уբиπυψыфуκБеκошօ итрխዑусрэ
Wp6Q0.
  • tqoxba8ytd.pages.dev/592
  • tqoxba8ytd.pages.dev/231
  • tqoxba8ytd.pages.dev/203
  • tqoxba8ytd.pages.dev/561
  • tqoxba8ytd.pages.dev/282
  • tqoxba8ytd.pages.dev/376
  • tqoxba8ytd.pages.dev/2
  • tqoxba8ytd.pages.dev/398
  • kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh